Badan Kerjasama Antar Gereja Oikumene Nasional
Bersama dalam kasih, bersatu dalam pelayanan. BKAG Oikumene Nasional adalah wadah persekutuan gereja-gereja yang berkomitmen untuk mewujudkan persatuan dan kesejahteraan rohani dan sosial bangsa.
Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) OIKUMENE berbadan hukum nasional yang memiliki legalitas lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
sesuai Regulasi UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020
LEGALITAS BKAG SAH, UU No.16 Tahun 2017
BKAG merupakan miniatur pemersatu gereja lintas aras dan denominasi dalam semangat persaudaraan Kristiani. Perbedaan doktrin, tata gereja, dan tradisi pelayanan tidak menjadi penghalang untuk membangun kebersamaan, sebagaimana semangat Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan keberagaman bangsa Indonesia. Berbeda aras, namun dipersatukan dalam nama Gereja dan kasih Kristus.
Berbeda Aras,
Bersatu Dalam Kristus
Keberagaman Denominasi,
Kesatuan Dalam Pelayanan
BKAG — Miniatur Bhinneka Tunggal Ika
Dalam Tubuh Kristus
Pelayanan Kami
BKAG Oikumene Nasional hadir untuk melayani dan mempersatukan gereja-gereja di seluruh Indonesia.
Visi & Misi
Menjadi wadah persekutuan gereja-gereja yang kokoh dalam iman dan saling mengasihi.
Selengkapnya →Struktur Organisasi
Mengenal jajaran pengurus dan kepemimpinan BKAG Oikumene Nasional.
Selengkapnya →Berita Terkini
Informasi terbaru seputar kegiatan dan pelayanan BKAG Oikumene Nasional.
Selengkapnya →Mari Bergabung
BKAG Oikumene Nasional membuka diri untuk kerjasama dan persekutuan dengan gereja-gereja di seluruh Indonesia.